Heboh Soal Kulit Harimau 'Imitasi' Milik Pejabat, Begini Cara Menguji Keasliannya
📅 Sabtu, 18 Feb 2023, 13:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/Pxfuel
Robby Irfany Maqoma, The Conversation
Beberapa pekan lalu, media sosial diramaikan oleh foto ruang kerja Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang "Bamsoet" Soesatyo memuat kulit harimau berikut kepalanya yang menjadi hiasan meja.
Foto ini mendapatkan sentimen negatif dari warganet. Pasalnya, negara melarang siapapun memiliki satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Dalam posting Instagramnya, Bamsoet yang juga politikus Partai Golkar tersebut berdalih taplak kulit itu bukan berasal dari harimau asli, melainkan imitasi hasil karya pengrajin kecil tanah air.
Tak lama kemudian, beredar pula petisi agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut Bamsoet karena diduga memiliki kulit satwa dilindungi tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertanyaannya, bagaimana kita bisa menguji klaim Bamsoet?
Menurut peneliti satwa liar di Institute for Sustainable Earth and Resources Universitas Indonesia, Sunarto, tes DNA (asam deoksiribonukleat) menjadi salah satu cara efektif untuk memeriksa kebenaran pernyataan Bamsoet.
Pemeriksaan ini dimulai dari pengambilan sampel dari bagian-bagian tertentu. Menurut Sunarto, kulit imitasi Bamsoet itu terlihat besar, sehingga banyak titik-titik yang bisa dijadikan sampel.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bisa dari bulu dari kulit, akar rambutnya. atau dari tulang juga bisa," ujar Sunarto.
Setelah pengambilan sampel, penguji bisa langsung mengirimkannya ke laboratorium. Salah satu tempat yang kredibel adalah Laboratorium Mikrobiologi Fakultas Kedokteran UI.
Mempertanyakan Hukum Satwa Liar Indonesia
Walau bisa dilakukan, menurut Sunarto, pemeriksaan hanyalah satu bagian dari rumitnya penegakan hukum satwa liar di Indonesia.
Sekalipun pemeriksaan menemukan kerajinan tangan milik Bamsoet cocok dengan DNA harimau, masih ada pertanyaan: spesies harimau yang mana?
Penindakan mungkin akan lebih mulus jika hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kerajinan tangan tersebut menggunakan bagian tubuh harimau sumatra. Alasannya, harimau sumatra termasuk dalam daftar satwa dan tumbuhan dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/201. Kepemilikan satwa (ataupun bagian tubuhnya) yang termasuk dalam lampiran peraturan tersebut termasuk tindak pidana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!