Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Heboh Soal Kulit Harimau 'Imitasi' Milik Pejabat, Begini Cara Menguji Keasliannya

📅 Sabtu, 18 Feb 2023, 13:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Heboh Soal Kulit Harimau 'Imitasi' Milik Pejabat, Begini Cara Menguji Keasliannya Doc: The Conversation/Pxfuel
Ket. Harimau di dalam kandang.

Robby Irfany Maqoma, The Conversation

Beberapa pekan lalu, media sosial diramaikan oleh foto ruang kerja Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang "Bamsoet" Soesatyo memuat kulit harimau berikut kepalanya yang menjadi hiasan meja.

Foto ini mendapatkan sentimen negatif dari warganet. Pasalnya, negara melarang siapapun memiliki satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Dalam posting Instagramnya, Bamsoet yang juga politikus Partai Golkar tersebut berdalih taplak kulit itu bukan berasal dari harimau asli, melainkan imitasi hasil karya pengrajin kecil tanah air.

Tak lama kemudian, beredar pula petisi agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut Bamsoet karena diduga memiliki kulit satwa dilindungi tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana kita bisa menguji klaim Bamsoet?

Menurut peneliti satwa liar di Institute for Sustainable Earth and Resources Universitas Indonesia, Sunarto, tes DNA (asam deoksiribonukleat) menjadi salah satu cara efektif untuk memeriksa kebenaran pernyataan Bamsoet.

Pemeriksaan ini dimulai dari pengambilan sampel dari bagian-bagian tertentu. Menurut Sunarto, kulit imitasi Bamsoet itu terlihat besar, sehingga banyak titik-titik yang bisa dijadikan sampel.

"Bisa dari bulu dari kulit, akar rambutnya. atau dari tulang juga bisa," ujar Sunarto.

Setelah pengambilan sampel, penguji bisa langsung mengirimkannya ke laboratorium. Salah satu tempat yang kredibel adalah Laboratorium Mikrobiologi Fakultas Kedokteran UI.

Mempertanyakan Hukum Satwa Liar Indonesia

Walau bisa dilakukan, menurut Sunarto, pemeriksaan hanyalah satu bagian dari rumitnya penegakan hukum satwa liar di Indonesia.

Sekalipun pemeriksaan menemukan kerajinan tangan milik Bamsoet cocok dengan DNA harimau, masih ada pertanyaan: spesies harimau yang mana?

Penindakan mungkin akan lebih mulus jika hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kerajinan tangan tersebut menggunakan bagian tubuh harimau sumatra. Alasannya, harimau sumatra termasuk dalam daftar satwa dan tumbuhan dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/201. Kepemilikan satwa (ataupun bagian tubuhnya) yang termasuk dalam lampiran peraturan tersebut termasuk tindak pidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Hari Santri Nasional

1 jam lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.