Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Heboh Soal Kulit Harimau 'Imitasi' Milik Pejabat, Begini Cara Menguji Keasliannya

📅 Sabtu, 18 Feb 2023, 13:10 WIB | Oleh: Tim Penulis

UU Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan siapapun yang dengan sengaja memiliki satwa dilindungi dapat dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Bahkan, kepemilikan yang tidak disengaja (akibat tidak tahu) pun dapat diganjar hukuman kurungan maupun denda.

Persoalan akan lain jika pemeriksaan sampel menyimpulkan kecocokannya dengan spesies harimau lainnya, misalnya harimau benggala. Meski berstatus Terancam Punah versi Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN), spesies ini tergolong satwa tidak dilindungi berdasarkan hukum Indonesia. Kepemilikan bagian tubuh satwa ini bukanlah kejahatan.

Menurut Sunarto, inilah celah hukum yang akhirnya bisa dimanfaatkan untuk penggemar satwa liar di Indonesia. "Akhirnya banyak yang berkelit, akhirnya yang harus membuktikan penegak hukumnya," tutur dia.

Pemerintah, kata Sunarto, semestinya melindungi seluruh jenis harimau - walaupun bukan satwa endemik Indonesia. Ini berbasiskan fakta ilmiah bahwa populasi harimau di seluruh dunia sudah jauh berkurang.

Dia juga mempertanyakan etika pejabat-pejabat publik yang memajang serta membanggakan karya rupa satwa liar. Perilaku semacam ini seharusnya diredam lantaran tidak menunjukkan empati terhadap kondisi penurunan biodiversitas yang kini terjadi secara massal di bumi.

"Saat ini semuanya tahu, kita menghadapi krisis multidimensi, ini basic bahwa ada krisis biodiversitas. Sebagai pejabat publik harusnya tahu seperti apa (etikanya)," kata Sunarto.

Harimau Mati Lebih Berharga?

Di Asia Tenggara dan Timur, harimau merupakan barang dagangan. Dosen ekowisata dari Anglia Ruskin University di Inggris, Simon Evans, menuturkan bagian tubuh kucing besar ini, luar maupun dalam, kerap menjadi komoditas.

Di Cina, pedagang menjajakan rektum dan isi perut harimau secara blak-blakan. Ada saja pembeli barang ini, yang dijual mahal untuk memuaskan hasrat pengakuan sosial para pengusaha ataupun pejabat.

Menurut ulasan Simon yang terbit di The Conversation, para pedagang membeli barang tersebut dari peternakan harimau di Laos, Thailand, maupun Vietnam. Harimau-harimau ini diternakkan di kandang sempit dan kekurangan nutrisi. Beberapa di antaranya mati karena kelaparan.

Sebenarnya ada harimau yang gemuk. Namun kondisi mereka sama nahasnya karena peternak memanfaatkan daging mereka untuk dijual. Harimau ini buncit karena dipaksa makan dan minum air terus-menerus. Saking gemuknya, harimau-harimau ini sampai kepayahan berjalan.

Menurut Simon, eksploitasi habis-habisan harimau terjadi karena para peternak lebih menghargai mereka yang sudah mati untuk dimanfaatkan bagian tubuhnya.

Dulu, harimau dapat ditemukan dari Turki bagian timur, Siberia, hingga Indonesia. Kini populasinya jauh menyusut. Menurut Simon, jika masyarakat menginginkan populasi harimau pulih kembali, perlu ada perubahan cara pandang kita terhadap keberadaan kucing besar ini.The Conversation

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
Daerah
Anggota DPR Dorong Perlindu...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.