Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tidak Cerminkan Rasa Keadilan
📅 Selasa, 14 Feb 2023, 17:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara
Jakarta - Pakar hukum sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Profesor Faisal Santiago mengatakan pengurangan hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Pertama soal kasus KKP , jujur saja itu tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Faisal Santiago saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/2).
Alasannya, kata Faisal, orang yang divonis tersebut merupakan menteri atau pejabat (pada saat itu) yang seharusnya memberikan contoh tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti korupsi.
Anehnya, putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Ia mengatakan keberhasilan EdhyPrabowopada sektor perikanan itu di satu sisi memang harus diakui. Namun, dengan putusan hakim Mahkamah Agung terkait kasus korupsi tersebut dinilai sama sekali tidak ada korelasinya.
"Itu mencerminkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat," katanya menegaskan.
Putusan kasasi perkara yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diketuai Sofyan Sitompul dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih serta Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Kedua, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!