Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pajak Digital Capai Rp10,7 T

📅 Selasa, 14 Feb 2023, 08:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pajak Digital Capai Rp10,7 T Doc: Istimewa

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 118 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 10,7 triliun rupiah per 31 Januari 2023.

"Jumlah tersebut berasal dari 731,4 miliar rupiah setoran tahun 2020, 3,9 triliun rupiah setoran pada 2021, 5,51 triliun rupiah setoran pada 2022, dan 543,9 miliar rupiah setoran Januari 2023," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (13/2).

Meski demikian, saat ini jumlah keseluruhan pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN mencapai sebanyak 143 atau bertambah sembilan pelaku usaha, jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

Dia membeberkan sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari empat penunjukan pada Desember 2022 dan lima penunjukan pada Januari 2023. Penunjukan pada Desember 2022 yaitu Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd., Taxamo Checkout Ltd., dan Amplitude, Inc.

Kemudian untuk penunjukan pada Januari 2023 yakni Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC., dan Amazon Service Europe S.a.r.l.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa surat tagihan, penagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ciptakan Keadilan

Ke depan, Neilmaldrin menyatakan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha, DJP masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.