Disiksa Saat Bekerja di Hong Kong, Kartika Dapat Ganti Rugi Rp1,66 Miliar
📅 Sabtu, 11 Feb 2023, 13:26 WIB | Oleh: Tim PenulisKelompok HAM telah mencatat serangkaian praktik pelanggaran terhadap pekerja rumah tangga di kota pusat keuangan itu, termasuk perdagangan manusia, kerja paksa, pelecehan seksual dan pemukulan.
Sementara pemberian ganti rugi seperti yang terjadi pada kasus Karika jarang sekali terjadi, bukan tanpa preseden.
Pada 2017, pengadilan Hong Kong memberikan $103.400 kepada Erwiana Sulistyaningsih, yang disekap, kelaparan, dan dipukuli hingga kehilangan kendali atas fungsi tubuhnya.
Namun sebagian besar korban tidak mampu menuntut ganti rugi di Hong Kong, terutama setelah visa mereka berakhir pada akhir kontrak mereka, kata para aktivis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terlepas dari kasus pelecehan yang mencuat, banyak perempuan masih menjadi pekerja migran dengan harapan keluar dari kemiskinan yang parah di negara asal mereka.
"Kami berharap pemerintah Hong Kong dapat mereformasi peraturan untuk memastikan pekerja migran dapat dengan mudah melapor ketika menjadi korban pelecehan, atau membuat peraturan untuk memastikan pekerja rumah tangga dapat dengan mudah mendapatkan pekerjaan tanpa meninggalkan Hong Kong," katanya setelah putusan pada Jumat (10/2).
Sebaiknya Anda baca juga:
Departemen Imigrasi Hong Kong mengatakan "sangat mementingkan perlindungan hak-hak (pekerja rumah tangga asing) di Hong Kong" dan akan memberikan bantuan visa kepada mereka yang telah dilecehkan atau dieksploitasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!