Disiksa Saat Bekerja di Hong Kong, Kartika Dapat Ganti Rugi Rp1,66 Miliar
📅 Sabtu, 11 Feb 2023, 13:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: VOA/AFP/M. Sulthan Azzam
JAKARTA - Kartika Puspitasari, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipukuli dan dibakar oleh majikannya di Hong Kong akhirnya mendapat ganti rugi lebih dari $110.000 atau Rp1,66 miliar pada Jumat (10/2).
Majikan Kartika telah dijatuhi hukuman dan penjara pada 2013. Sidang pengadilan mendakwa mereka telah melakukan penganiayaan. Mereka membakar Kartika dengan besi, memukulinya dengan rantai sepeda dan menyerangnya dengan pisau pemotong kertas. Kebengisan itu meninggalkan bekas luka dan trauma secara fisik.
Kartika pada awalnya tidak tahu harus mengadu kepada siapa setelah menerima tindakan yang tidak manusiawi selama dua tahun. Penyiksaan yang dideritanya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan ke konsuler.
Dia kembali ke Tanah Air pada 2014 tanpa menerima upah apapun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada Jumat (10/2), seorang hakim memutuskan bahwa Kartika telah "diperlakukan secara tidak manusiawi" dan memberinya ganti rugi sebesar HK$868.607 ($110.650).
Di rumah yang ia tinggali bersama suami dan tiga anaknya di Padang, Sumatra Barat, Kartika menangis saat menerima kabar tersebut melalui panggilan video.
"Saya telah menunggu selama 10 tahun dan akhirnya doa saya terkabul," katanya berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun Kartika, yang didiagnosis dengan gangguan stres pascatrauma (post-traumatic stress disorder/PTSD), menambahkan bahwa uang itu "tidak sebanding dengan luka fisik dan mental yang saya derita".
Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, mengatakan kompensasi itu adalah "jumlah terbesar sejauh ini" yang diterima oleh salah satu pekerja rumah tangga dalam kasus pelecehan.
"Kami benar-benar meminta pemerintah Hong Kong meninjau kembali kebijakan mereka untuk mempercepat proses hukum semacam ini, dan untuk memastikan korban pada akhirnya mendapatkan kompensasi yang layak mereka terima."
Imbauan Reformasi
Secara hukum, diperkirakan 340.000 pekerja rumah tangga migran Hong Kong, terutama perempuan dari Indonesia dan Filipina, dibayar di bawah upah minimum regional. Mereka diharuskan tinggal bersama majikan mereka, yang menyulitkan beberapa pekerja yang mendapat majikan yang tidak bersahabat untuk melarikan diri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!