Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Jaksa Jebloskan Dua Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi ke Penjara

📅 Jumat, 10 Feb 2023, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Jaksa Jebloskan Dua Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi ke Penjara Doc: Antara/Aditya Rohman
Ket. Tiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi digiring oleh petugas Kejari setempat untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi - Dua mantan pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis, (9/2), karena merugikan negara puluhan miliar rupiah dengan membuat surat perintah kerja fiktif.

"Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR dan HA," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju di Sukabumi pada Kamis, (9/2) malam.

Menurut Siju, ketiga diduga telah merugikan negara melalui modus membuat SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

Saat itu, tersangka DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program Dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Dari hasil perhitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada tahun itu.

Penahan terhadap ketiga tersangka ini sudah sesuai dengan aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya. Para tersangka ini sementara dititipkan ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Lanjut dia, penetapan tersangka terhadap dua mantan pejabat di Dinkes Kabupaten Sukabumi dan satu aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinkes setempat sebelumnya sudah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan petugas Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi yang di mana seluruh keterangan mengarah kepada ketiga tersangka.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tambahnya.

Siju mengatakan akibat ulahnya telah merugikan negara ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama 15 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

30 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

35 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.