Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus 'Polisi Peras Polisi', Bripka Mahdi Dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Polri

📅 Jumat, 10 Feb 2023, 09:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus 'Polisi Peras Polisi', Bripka Mahdi Dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Polri Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/2023).

JAKARTA - Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri pada Jumat memanggil Bripka Mahdi untuk dimintai klarifikasi terkait aduan masyarakat yang dilayangkannya perihal penyerobotan tanah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan agenda pemanggilan Bripka Mahdi untuk dimintai klarifikasi.

"Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya hari ini," kata Djuhandani di Jakarta, Jumat (10/2).


Dalam dokumen surat yang diterima media di Bareskrim Polri perihal undangan klarifikasi dari Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, surat tersebut dilayangkan pada tanggal 8 Februari 2023 ditujukan kepada Bripka Mahdi.

Surat undangan klarifikasi tersebut salah satunya merujuk pada surat pengaduan Bripka Mahdi perihal adanya dugaan penyerobotan tanah pada tanggal 24 Januari 2023.

Atas adanya surat tersebut, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan masyarakat dari Bripka Mahdi yang menerangkan adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Mulih dkk terhadap H Tonge Nyimin (orang tua Bripka Mahdi) yang memiliki alas hak berupa Surat Girik Nomor 191 yang terletak di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dihubungi terpisah, Yasin Hasan, pengacara Bripka Mahdi menyatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri pada Jumat ini pukul 10.00 WIB.

"Rencananya kami akan hadir, Pak Mahdi didampingi penasehat hukumnya akan hadir," kata Yasin.

Menurut Yasin, setelah memberikan klarifikasi kepada penyidik, pihaknya juga akan melayangkan pengaduan kepada Propam Polri terkait pernyataan seorang pejabat dan penyidik di Polda Metro Jaya.

"Iya, laporan kepada propam terkait dengan statement pejabat daripada Polda Metro Jaya dan penyidik lah," ujar Yasin.

Kasus Bripka Mahdi, anggota Provos Polsek Jatinegara menjadi sorotan publik, hingga memunculkan tanda pagar "polisi peras polisi". Kasus ini bermula dari sengketa lahan milik Bripka Mahdi, namun ia mengaku diperas oleh sesama penyidik polisi jika laporan kasus sengketa lahannya mau diurus.

Kasus sengketa lahan Bripka Mahdi itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2011.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.