Tindak Tegas Perusahaan Tak Penuhi Kuota DMO
📅 Kamis, 09 Feb 2023, 08:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah perlu mengambil langkah tegas seiring kenaikan harga minyak goreng subsidi atau yang biasa disebut MINYAKITA. Selain stoknya langka di pasaran, harga minyak tersebut juga melampaui harga eceran tertinggi (HET) sehingga membuat masyarakat resah.
"Kenaikan Domestic Market Obligation (DMO) untuk MINYAKITA mendesak tetapi secara paralel harus ada penegakan sanksi bagi perusahaan sawit yang belum memenuhi kuota DMO," tegas Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudisthira pada Koran Jakarta, Rabu (8/2).
Dia menjelaskan kekurangan stok MINYAKITA saat ini erat kaitannya dengan program B35 yang membutuhkan bahan baku minyak sawit dalam jumlah besar. "Idealnya, menjelang Ramadhan dan lebaran, pemerintah harus memprioritaskan crude palm oil (CPO) untuk kebutuhan minyak goreng dibanding biodisel," ungkapnya.
Secara statistik, lanjut Bhima, memang penggunaan CPO untuk bahan baku pangan porsinya menurun dalam beberapa tahun kebelakang, sementara CPO untuk biodisel terus naik.
Dia menegaskan pemerintah bersama aparat mengawasi rantai distribusi MINYAKITA yang rawan terjadi penimbunan dan oplosan, terutama di daerah perbatasan dan pelabuhan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Mendag (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan) bersama Satgas Pangan harus lebih aktif menjaga kelancaran distribusi. Momentum jelang ramadhan bisa dimanfaatkan oleh spekulan untuk tahan stok. Ini bisa dideteksi lebih dini," ungkap Bhima.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (MINYAKITA) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
"Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)," tukas Veri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seperti diketahui, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek MINYAKITA di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, hari ini, Selasa (7/2).
Hasil Pengawasan
Dari pengawasan ini ditemukan, per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton stok MINYAKITA yang diproduksi pada Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan DMO. PT BKP merupakan produsen terbesar MINYAKITA di Indonesia.
"Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan stok MINYAKITA per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada Desember 2022. Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!