Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik! Warga DKI Diberi Keringanan Bayar PBB-P2 2026 untuk Periode April-Mei

📅 Kamis, 23 Apr 2026, 11:11 WIB | Oleh:
Kabar Baik! Warga DKI Diberi Keringanan Bayar PBB-P2 2026 untuk Periode April-Mei Doc: Beritajakarta
Ket. Pemprov DKI memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 mulai April sebesar 10 persen.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026 mulai April sebesar 10 persen.

"Kami memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, Kamis (23/4).

Dia mengatakan besaran keringanan itu menjadi 7,5 persen pada 1 Juni sampai dengan 31 Juli 2026, lalu turun menjadi 5 persen pada bulan Agustus sampai 30 September 2026, mengingat 30 September merupakan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

"Semakin cepat bayarnya, semakin besar diskonnya karena dengan periode dua bulan pertama setelah SPPT terbit, kami memberikan diskon 10 persen," ujar Lusiana.

Keringanan itu diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria, antara lain memiliki rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.

Keringanan tersebut berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan memiliki NIK yang sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Menurut Lusiana, kebijakan keringanan pembayaran PBB-P2 tahun ini memang tidak terlalu banyak berbeda dengan tahun lalu, karena situasi saat ini di tengah perang dan geopolitik serta kondisi perekonomian yang tidak baik-baik saja.

Namun, kata dia Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masih memandang perlunya memberikan insentif kepada seluruh wajib pajak PBB-P2.

Lusiana pun mengajak seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tersebut.

Selain itu, masih banyak fasilitas lain yang dapat dinikmati, yaitu pengurangan, pembebasan, hingga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Pengurangan pokok diberikan sebesar 75 persen kepada wajib pajak dengan ketentuan, yakni merupakan keturunan pertama (keluarga garis lurus ke bawah) dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden/Wakil Presiden, atau mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah meninggal dunia.

Kemudian, memiliki objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong maksimal 1.000 meter persegi.

Pengurangan hanya berlaku untuk satu objek pilihan Wajib Pajak dan SPPT belum lunas (permohonan dapat diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id).

Sementara itu, wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan sanksi untuk bunga angsuran bagi wajib pajak yang mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.

Lalu, bunga terlambat bayar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, pada periode 1 April sampai 31 Desember 2026.

"Banyak insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," tutur Lusiana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

51 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.