Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tangerang Layani Pemblokiran PBB

📅 Senin, 06 Feb 2023, 04:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tangerang Layani Pemblokiran PBB Doc: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ket. Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman.

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang Provinsi membuka pelayanan aktivasi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik secara dalamjaringan maupun luar jaringan mulai 13 Februari 2023. Layanannya salah satunya membuka pemblokiran.

"Melalui hasil rapat bersama instansi terkait, kami telah memutuskan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB," kata Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Minggu (5/2).

Menurut dia, layanan aktivasi tersebut ditujukan kepada warga yang sudah memiliki SPPT PBB, namun terblokir akibat kelalaian atau banyaknya tunggakan pajak. Ia juga menyebutkan bagi masyarakat yang ingin memperoleh SPPT elektronik bisa mengakses melalui web sicepot.tangerangkab.go.id. Dalam web, ini wajib pajak bisa mengunduh atau mencetak SPPT secara mandiri.

Jadi, ada dua opsi pengaktifan SPPT. Pertama, melalui loket pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang atau unit pelaksana teknis pajak daerah sesuai dengan wilayah masing-masing. Kedua, melalui pelayanan daring. Untuk pelayanan online atau daring hasilnya dan validasinya sama. Bedanya, SPPT elektronik bisa dicetak oleh wajib pajak kapan pun dan di mana pun dengan mudah.

Saat ini, lanjut dia, distribusi SPPT juga sudah mulai berjalan dari UPT Pajak Daerah ke Desa atau Kelurahan Kabupaten Tangerang. Warga bisa antre atau mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan UPT Pajak Daerah.

"Jadi, menurut Dwi Chandra, untuk alurnya, setelah dicetak massal dokumen tersebut dikirim ke unit pelaksana teknis pajak daerah untuk diteruskan ke kelurahan. Kemudian, pihak kelurahan mengirimkan kepada ketua rukun warga untuk diteruskan kepada ketua rukun tetangga.

"Para wajib pajak diingatkan akan pentingnya taat membayar pajak dengan selalu patuh dalam membayar PBB," ujar Dwi. Selain meningkatkan kepatuhan, pemblokiran merupakan upaya pemutakhiran basis data wajib pajak. Pengaktifan SPPT PBB juga sangat penting karena salah satu syarat seseorang hendak melakukan jual beli properti maupun pengurusan sertifikat di kantor pertanahan adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan.

Dwi menambahkan,Bapenda saat ini memiliki beberapa loket pelayanan pajak daerah wilayah Kabupaten Tangerang, di antaranya di UPT I Tigaraksa, UPT II Balaraja, UPT III Rajeg, UPT IV Pakuhaji,dan UPT V Kelapa Dua.

Kabupaten Tangerang ada baiknya meniru Kota Tangerang yang sering memberi potongan atau diskon PBB. Sejauh ini, Kabupaten Tangerang sama sekali tidak pernah memberi keringanan PBB kepada warganya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Janice/Chong Singkirkan Ung...
Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Megapolitan
BMKG: Sebagian Jakarta Baka...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.