Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jadi Biksuni, Bocah Pewaris Bisnis Berlian Timbulkan Kontroversi di India

📅 Jumat, 03 Feb 2023, 19:50 WIB | Oleh:

Meskipun ada dukungan dari dalam komunitas Jain untuk praktik tersebut, keputusan Devanshi menimbulkan perdebatan dan penolakan. Banyak yang bertanya mengapa keluarga tidak bisa menunggu Devanshi mencapai usia dewasa sebelum membuat pilihan penting atas namanya.

Kirti Shah, yang diundang ke upacara diksha tetapi tidak hadir karena pemikiran bahwa seorang anak meninggalkan dunia membuatnya tidak nyaman, berkeras bahwa tidak ada agama yang mengizinkan anak-anak menjadi biksu.

"Dia masih anak-anak, apa yang dia mengerti tentang semua ini?" kata dia. "Anak-anak bahkan tidak dapat memutuskan jurusan apa yang akan dipelajari di perguruan tinggi sampai mereka berusia 16 tahun. Bagaimana mereka dapat membuat keputusan tentang sesuatu yang akan berdampak terhadap seluruh hidup mereka?"

Profesor Nilima Mehta, seorang konsultan perlindungan anak di Mumbai, mengatakan bahwa ketika komunitas merayakan seorang anak yang meninggalkan kehidupan duniawi, itu semua tampak seperti pesta besar. Namun, kesulitan dan kerugian yang akan dialami anak itu sangat besar.

"Hidup sebagai biksuni Jain sangat keras," ujar dia.

Banyak anggota masyarakat lainnya juga mengungkapkan kegelisahan mereka pada seorang anak yang terpisah dari keluarganya di usia yang begitu muda. Dan sejak berita ini tersiar, banyak yang menggunakan media sosial untuk mengkritik keluarga Sanghvi, menuduh mereka melanggar hak-hak anak sendiri.

Shah mengatakan pemerintah harus terlibat dan menghentikan praktik anak-anak yang meninggalkan kehidupan duniawi.

Sedangkan Kepala Komisi Nasional Perlindungan Hak Anak (NCPCR), Priyank Kanungo, enggan mengomentari masalah ini karena hal itu merupakan masalah sensitif.

Namun, para aktivis mengatakan hak Devanshi telah dilanggar. Kepada mereka yang mengatakan bahwa anak itu berubah menjadi pertapa atas kehendaknya sendiri, Profesor Mehta menunjukkan bahwa persetujuan seorang anak bukanlah persetujuan dalam hukum.

"Secara hukum, 18 tahun adalah usia di mana seseorang membuat keputusan independen. Sampai saat itu, keputusan atas namanya dibuat oleh orang dewasa - seperti orang tuanya - yang harus mempertimbangkan apakah itu demi kepentingan terbaiknya. Dan jika keputusan itu merampas pendidikan dan rekreasi anak, maka itu merupakan pelanggaran terhadap hak-haknya," tegas dia.

Namun, Dr Bipin Doshi, yang mengajar filosofi Jain di Universitas Mumbai, mengatakan tidak bisa menerapkan prinsip hukum di dunia spiritual.

"Ada yang mengatakan seorang anak tidak cukup dewasa untuk mengambil keputusan seperti itu, tetapi ada anak-anak dengan kemampuan intelektual yang lebih baik yang memiliki pencapaian lebih banyak daripada orang dewasa di usia muda. Demikian pula, ada anak-anak yang cenderung spiritual, jadi apa yang salah jika mereka menjadi biksuni?" dia bertanya.

Selain itu, Dr Doshi menegaskan, Devanshi tidak dirugikan dengan cara apa pun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.