Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Kepri Ungkap Komplotan Judi 'Online' Jaringan Internasional

📅 Rabu, 01 Feb 2023, 15:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Kepri Ungkap Komplotan Judi 'Online' Jaringan Internasional Doc: antarafoto
Ket. Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau meringkus komplotan judi online dengan situs ‘Raja Hoki’

BATAM - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau meringkus komplotan judi online dengan situs 'Raja Hoki' yang merupakan jaringan internasional.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang tersangka asal Batam berinisial H (32 Tahun), I (34 Tahun), dan A (42 Tahun) yang berperan sebagai bandar dan administrator sudah ditahan.

"Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon 'member' (user) melalui 'postingan' media sosial dengan nama akun 'Raja Hoki' dan memberikan iming-iming bonus besar," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Batam, Rabu (1/2).

Ia mengatakan tersangka mengaku sudah setahun melakukan praktik judi online. Namun karena ada banyak keluhan dari masyarakat, maka mereka pindah sementara ke Filipina.

"Karena di sana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada tanggal 25 Januari 2023 mereka ditangkap," kata dia.

Kasus ini terungkap, kata dia, setelah polisi melakukan patroli siber yang mendapati ada akun Instagram bernama "Raja Hoki". Akun Instagram tersebut mem-"posting" permainan judi online. Kemudian petugas mengecek pemilik dan tempat beroperasi.

"Dari hasil pengecekan mendalam, kami menemukan tempat online ada di salah satu apartemen di Batam," katanya.

Setelah mendapatkan lokasi, katanya, petugas menangkap ketiga tersangka. Dari proses penangkapan itu, pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa komputer, laptop, dan telepon genggam.

"Dari pemeriksaan, penghasilan yang bisa didapatkan para tersangka mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya," ucapnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mencari jaringan lainnya.

Atas perbuatannya itu, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat 2, Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang melakukan postingan yang mengajak melakukan unsur perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.