Usut Tuntas, Kejagung Periksa Dua Mantan Pejabat Kementerian Terkait Impor Garam
📅 Selasa, 31 Jan 2023, 00:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Dhimas B.P
Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan pejabat kementerian sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 sampai dengan 2022.
Kedua mantan pejabat tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian berinisial ASD serta Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Perekonomian periode 2018 inisial IKHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan kedua saksi diperiksa terkait penyidikan atas tersangka Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Pada pekan sebelumnya, Kamis (26/1), Kejagung juga memeriksa dua pejabat kementerian sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua saksi yang diperiksa, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian berinisial IYA, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian berinisial WAP.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka, mereka adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022. Kemudian, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!