Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Wali Kota Blitar Diduga Turut Rancang Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Santoso

📅 Jumat, 27 Jan 2023, 17:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Wali Kota Blitar Diduga Turut Rancang Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Santoso Doc: antarafoto
Ket. Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar

SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga ikut membantu merancang aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso saat menjalani penahanan di sebuah lembaga pemasyarakatan bersama lima orang tersangka lainnya.

"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (27/1).

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar pernah ditahan KPK dalam kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.

Totok mengungkapkan bahwa Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.

Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami. Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.

"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menambahkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.

"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi Anwar), sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.