Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Karawang

📅 Sabtu, 15 Nov 2025, 08:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Karawang Doc: ANTARA

KARAWANG - Aparat kepolisian dari Polsek Rengasdengklok membekuk dua pelaku dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Jumat menyampaikan, dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut masing-masing berinisial A (24) dan S (30).

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada Rabu (12/11) di Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang.

Korban bernama Rohmansyah (50), seorang buruh harian lepas, terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di dalam rumah telah hilang. 

Selain itu, pintu samping rumah, jendela, dan gerbang ditemukan dalam kondisi terbuka. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu kepada aparat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok yang dipimpin Panit Reskrim, Ipda Toni Ardiansyah, segera melakukan pengecekan ke lokasi. 

"Atas respons cepat anggota di lapangan serta bantuan masyarakat, hari ini satu orang pelaku berinisial A berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy," katanya.

Setelah melakukan pengembangan, anggota Reskrim Polsek Rengasdengklok kembali mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku lainnya, yaitu S, tengah berada di rumahnya di Dusun Puloharapan. 

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kedua tanpa perlawanan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian polisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2019 serta satu buah obeng plat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. 

Kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolsek Rengasdengklok untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

Unit Reskrim juga terus mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi serta melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.