Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

AS Tangkap Bos Kripto Rusia yang Berbasis di Tiongkok atas Tuduhan Pencucian Uang

📅 Kamis, 19 Jan 2023, 10:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
AS Tangkap Bos Kripto Rusia yang Berbasis di Tiongkok atas Tuduhan Pencucian Uang Doc: VOA/AP
Ket. Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco berbicara dalam konferensi pers mengenai tindakan yang diambil terhadap perusahaan penukaran kripto Bizlato di kantor Departemen Kehakiman, Washington, pada 18 Januari 2023.

WASHINGON - Pejabat Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Rabu (18/1), mengatakan pihaknya telah menangkap seorang warga Rusia pendiri perusahaan mata uang kripto yang berkelit dari aturan hukum di AS dan menjadikan perusahaannya sebagai surga untuk melakukan kegiatan kriminal.

Dilansir VOA, Anatoly Legkodymov, yang bermukim di Tiongkok, ditangkap di Miami pada Selasa (17/1) malam, dan akan diadili di pengadilan atas tuduhan melakukan bisnis pengiriman uang tanpa izin.

Tim jaksa menuduh perusahaan penukar mata uang kripto yang berbasis di Tiongkok, Bizlato Ltd. di mana Legkodymov menjabat sebagai pemilik saham mayoritas pada perusahaan tersebut, tidak menerapkan perlindungan anti-pencucian uang yang diperlukan dan hanya mensyaratkan identifikasi minimal penggunanya; bahkan mengizinkan pengguna layanan itu untuk memberikan informasi milik orang-orang yang bertindak sebagai pelindung pengguna.

Departemen Kehakiman mengatakan Bizlato, baik secara langsung atau melalui perantara, telah melakukan pertukaran mata uang kripto senilai lebih dari $700 juta dengan pengguna Hydra Market, satu pasar darknet (pasar gelap.red) untuk obat-obatan, identifikasi palsu dan produk-produk ilegal lainnya.

"Langkah hari ini mengirim pesan yang jelas, yaitu apakah Anda melanggar hukum Amerika Serikat dari Tiongkok atau Eropa, atau menyalahgunakan sistem keuangan kami dari pulau tropis, Anda dapat diseret ke ruang sidang Amerika," ujar Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco.

Meskipun tidak menyebut nama, sangat jelas pernyataan itu merujuk pada penangkapan Sam Bankman-Fried, mantan CEO perusahaan mata uang kripto yang gagal, FTX, di Bahama bulan lalu.

Jika terbukti bersalah maka Legkodymov dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun.

Legkodymov, yang berusia 40 tahun, ditahan pada Rabu. Belum jelas apakah ia telah memiliki pengacara yang dapat memberi pernyataan atas namanya.

Jaringan Penegak Kejahatan Keuangan di Departemen Keuangan Amerika Serikat dan pihak berwenang Prancis diperkirakan akan mengumumkan langkah yang akan mereka ambil terkait kasus tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.