Polisi Tahan Suami Venna Melinda
📅 Senin, 16 Jan 2023, 20:27 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Instagram @verrellbramasta
SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Senin (16/1) menahan Ferry Irawan, tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap artis sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, Venna Melinda.
Ferry dengan pendampingan kuasa hukum, sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebelum penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memutuskan untuk melalukan penahanan.
"Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Surabaya.
"Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka terhadap tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun penjara," ujarnya
Ferry dikenai sejumlah pasal dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004," ujar Dirmanto.
Sebelumnya, pengacara Venna Melinda, Hotman Paris selaku mengatakan bahwa Venna telah mengalami KDRT oleh Ferry Irawan selama tiga bulan terakhir. Apa yang dialami Venna bukan hanya kejadian di Kediri pada 8 Januari, saat kasus itu muncul.
"Ternyata yang dialami sudah tiga bulan terakhir, dilakukan secara fisik maupun psikis. BAP kami untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan bukan hanya kejadian yang terakhir di Kediri tanggal 8," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!