Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Atur Layanan Pialang Asuransi Digital

📅 Kamis, 12 Jan 2023, 08:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Atur Layanan Pialang Asuransi Digital Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru, yakni POJK Nomor 28 Tahun 2022 yang antara lain mengatur layanan pialang asuransi digital. POJK tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mulai berlaku saat diundangkan pada 28 Desember 2022.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/1), Direktur Humas OJK, Darmansyah, mengatakan penerbitan POJK 28/2022 bertujuan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

"Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi memang memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen," jelas Darmansyah.

Namun, di sisi lain hal itu juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, POJK ini pun menyesuaikan beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Dia membeberkan pokok pengaturan dalam POJK 28/2022 antara lain pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital, kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, serta kerja sama antar perusahaan pialang asuransi atau reasuransi (co-broking).

Penyampaian Laporan

Selanjutnya terdapat pula pengaturan kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif dalam beleid tersebut.

Penerbitan POJK 28/2022, lanjut Darmansyah, diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.