Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tolak Perppu Cipta Kerja, Koalisi Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa Hari Ini

📅 Selasa, 10 Jan 2023, 12:31 WIB | Oleh:
Tolak Perppu Cipta Kerja, Koalisi Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa Hari Ini Doc: Istimewa
Ket. Ilustrasi.

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada hari ini, Selasa (10/1). Aksi unjuk rasa itu digelar gebrak sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Dalam keterangan tertulisnya, Gebrak menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja telah mengkhianati konstitusi karena berseberangan dengan kehendak rakyat. Menurut Gebrak, penerbitan Perppu Cipta Kerja juga telah merampas hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi.

"Gebrak mendesak masyarakat secara umum untuk bersuara bersama dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 10 Januari 2023," tulis Gebrak dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Senin, (9/1).

Gebrak menilai pemerintah telah melakukan semacam akrobat hukum untuk menghidupkan UU Cipta Kerja yang telah dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Gebrak turut menolak Perppu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

"Disebutkan dalam keterangan pers Pemerintah, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja dibuat karena masalah ekonomi global dan geopolitik yang berdampak besar pada perekonomian Indonesia, yang tidak memiliki kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional," sambungnya.

Lebih lanjut, Gebrak juga mendesak:

  1. Presiden untuk segera mencabut Perppu Cipta Kerja;
  2. DPR untuk segera tidak menyetujui Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan oleh Presiden;
  3. Presiden dan DPR untuk mencabut omnibus law Cipta Kerja;
  4. Presiden dan DPR untuk menghentikan segala bentuk pengkhianatan terhadap Konstitusi;
  5. Presiden dan DPR untuk menghentikan praktik buruk legislasi yang selama ini tidak sesuai dengan Konstitusi dan telah melanggar prinsip-prinsip Demokrasi, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai informasi, koalisi Gebrak ini terdiri dari 20 organisasi yang mencakup serikat pekerja hingga organisasi bantuan hukum. Beberapa di antaranya: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN). Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan masih banyak lagi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.