Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Setelah Agus Hartono, Kejati Jateng Tahan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BJB

📅 Minggu, 08 Jan 2023, 10:01 WIB | Oleh:
Setelah Agus Hartono, Kejati Jateng Tahan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BJB Doc: KORAN JAKARTA/HENRI PELUPESSY
Ket. Kejati Jateng menahan tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BJB di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6/1) malam. 

SEMARANG - Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dikebut. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan dua tersangka lain dalam kasus fasilitas kredit kepada PT Seruni Prima Perkasa tahun 2017 tersebut.

Setelah menahan Agus Hartono (AH), dua tersangka yang ditahan berinisial DPW seorang laki-laki dan MI seorang perempuan. Mereka ditahan setelah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Jateng pada Jumat (6/1) kemarin.

"Tersangka DPW ditahan di Rutan Polrestabes Semarang dan tersangka MI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Sabtu (7/1).

Penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan, mulai 6 Januari 2023 hingga 25 Januari 2023. Penahanan menyusul tersangka sebelumnya, yakni AH yang sudah ditahan sejak Kamis 22 Desember 2022 malam usai ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pada kasus itu, tersangka DPW menjabat Direktur PT Seruni Prima Perkasa bersama-sama dengan tersangka AH sebagai Komisaris PT Seruni Prima Perkasa mengajukan fasilitas kredit ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan melampirkan copy PO (purchase order) PT TJB Power Service palsu serta daftar supplier yang tidak benar," ucapnya.

Copy PO itu, sebut Bambang, dibenarkan oleh tersangka MI. Hal itu membuat PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk mencairkan kredit tersebut. Saat ini, kredit tersebut macet sehingga menyebabkan kerugian negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten sekitar Rp25 miliar.

Hal itu sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BJB Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa (SPP) Tahun 2017 dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
Tim SAR Gabungan Fokuskan P...
Megapolitan
Pemkot Tangerang Selatan Aj...
Megapolitan
Perum Bulog Percepat Penyal...
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.