Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkominfo Hormati Proses Hukum Untuk Kasus BAKTI

📅 Jumat, 06 Jan 2023, 01:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkominfo Hormati Proses Hukum Untuk Kasus BAKTI Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Jayapura
Ket. Karwayan PT. IBS saat melakukan pengerjaan BTS.

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan mereka menghormati proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BLU BAKTI).

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, dalam pesan singkat kepada ANTARA, Kamis.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan menarabase transceiver station(BTS) oleh BAKTI, badan yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BAKTI AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS.

Kasus yang menjerat tersangka bermula dari pembangunan menara BTS oleh BAKTI di 4.200 titik di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

"Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara," kata Direktur Penindakan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pada Rabu (4/1).

AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur supaya menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat dan kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran.

GMS, menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama supaya menguntungkan vendor, konsorsium dan perusahaan yang bersangkutan yang bertindak sebagai pemasok(supplier)salah satu perangkat.

Sementara YS, dia menggunakan Lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis untuk mengakomodasi kepentingan tersangka AAL.

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sampai 23 Januari. AAL dan YS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara GMS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berkaitan dengan tugas BAKTI, salah satunya yaitu membangun infrastruktur telekomunikasi di wilayah 3T, Kementerian Kominfo mengatakan akan tetap berjalan.

"BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap menaati proses hukum yang sedang berjalan," kata Usman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...

Rano karno Buka Jakarta Financial Festival Blok M Square

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Rano karno Buka Jakarta Fin...

Pengamat : Salvage KMP Batumandi Patut Dicontoh

59 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Pengamat : Salvage KMP Batu...

Jakarta Merintis Diri Menjadi Hub Ekonomi Kreatif

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Merintis Diri Menja...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.