Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkominfo Hormati Proses Hukum Untuk Kasus BAKTI

📅 Jumat, 06 Jan 2023, 01:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkominfo Hormati Proses Hukum Untuk Kasus BAKTI Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Jayapura
Ket. Karwayan PT. IBS saat melakukan pengerjaan BTS.

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan mereka menghormati proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BLU BAKTI).

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, dalam pesan singkat kepada ANTARA, Kamis.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan menarabase transceiver station(BTS) oleh BAKTI, badan yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BAKTI AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS.

Kasus yang menjerat tersangka bermula dari pembangunan menara BTS oleh BAKTI di 4.200 titik di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

"Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara," kata Direktur Penindakan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pada Rabu (4/1).

AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur supaya menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat dan kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran.

GMS, menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama supaya menguntungkan vendor, konsorsium dan perusahaan yang bersangkutan yang bertindak sebagai pemasok(supplier)salah satu perangkat.

Sementara YS, dia menggunakan Lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis untuk mengakomodasi kepentingan tersangka AAL.

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sampai 23 Januari. AAL dan YS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara GMS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berkaitan dengan tugas BAKTI, salah satunya yaitu membangun infrastruktur telekomunikasi di wilayah 3T, Kementerian Kominfo mengatakan akan tetap berjalan.

"BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap menaati proses hukum yang sedang berjalan," kata Usman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

55 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...

Remake 'The Blair Witch Project' Dijadwalkan Rilis Tahun 2027

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.