Tidak Terkait Politik, Polresta Bukittinggi Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketua Relawan Anies
📅 Kamis, 05 Jan 2023, 14:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
BUKITTINGGI - Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menangkap pelaku penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan yang terjadi beberapa waktu lalu di Bukittinggi, dan seorang perempuan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, di Bukittinggi, Kamis (5/1), menegaskan kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan masalah politik.
"Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal, ini soal utang piutang, untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun," kata Wahyuni.
Ia mengatakan pelaku ditangkap di Kota Padang bekerjasama dengan kepolisian daerah setempat pada Selasa (3/1) bersama dua orang lainnya.
"Tiga orang ini ditangkap di daerah Koto Tangah Padang, dua orang lainnya masih dijadikan saksi untuk sementara, dari pengakuannya pelaku berjumlah empat orang, satu tersangka lainnya sedang diburu," kata Kapolres pula.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan korban Idris Sanur (56) yang juga seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi pada Senin (2/1).
"Pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban, dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama, pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban," katanya lagi.
Fetrizal mengatakan, menurut keterangan sementara tersangka, utang sebesar 21 juta rupiah itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dibayarkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bahkan korban pernah memberi giro kepada tersangka, namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya, pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban," katanya pula.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!