Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Serikat Pekerja Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya

📅 Kamis, 05 Jan 2023, 15:57 WIB | Oleh:
Serikat Pekerja Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya Doc: Istimewa
Ket. Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo dan Kuasa Hukum Serikat Pekerja Jiwasraya Deolipa memberikan keterangan kepada pers saat melaporkan pemecatan sepihak pekerja Jiwasraya ke Polda Metro di Jakarta, Kamis (5/1).

JAKARTA - Kuasa Hukum Serikat Pekerja Jiwasraya Deolipa mengatakan pihaknya memutuskan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas pemecatan sepihak kepada pegawai. Laporan inj teregistrasi dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023.

"Pihak yang kami laporkan dalam hal ini Direktur Utama Angger P. Yuwono kemudian Direktur SDM R. Mahelan Prabantarikso sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," kata Deolipa, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).

Menurut Deolipa, Serikat Pekerja mempersangkakan Angger dan Mahelan dengan Pasal 43 Juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Serikat Pekerja. Dia menyebut ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

"Secara Undang-Undang Serikat Pekerja setiap pengurus serikat pekerja itu sebenarnya tidak boleh di-PHK sepihak oleh manajemen karena ada pidananya. Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di-PHK ini membuat laporan polisi," ujar Deolipa.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo mengatakan, ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak. Sebagian besar yang dipecat merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja.

"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023," kata Nugroho.

Nugroho mengatakan pemecatan sepihak yang dilakukan Jiwasraya memberi dampak terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.

"Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," tutur Nugroho.

Adapun terlapor dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Jiwasraya, Angger P. Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso. Sedangkan pelapor atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.