Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Panggil Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara terkait Pembangunan Gedung DPRD

📅 Kamis, 15 Des 2022, 12:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Panggil Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara terkait Pembangunan Gedung DPRD Doc: ANTARA/Humas KPK
Ket. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/12) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Tahap I Tahun Anggaran 2016 di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Dari lima saksi tersebut, KPK turut memanggil Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dan Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/12).

Adapun tiga saksi lainnya yang dipanggil, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin, penanggung jawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Ronny Tanusaputra, dan Christian Hadi Chandra selaku kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

Sebelumnya, KPK telah menginformasikan sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yg berhubungan dengan kerugian keuangan negara," Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11)

Ia mengatakan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.

"Jadi, setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan bahwa perkara ini harus diambilalih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK," ujar Ali.

KPK akan menyampaikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dirasa cukup.

Saat ini, proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan KPK, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
OJK Yakin Kredit UMKM Terus...

Kamboja Bakal Menjadi Bulan-bulanan Skuad Garuda?

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kamboja Bakal Menjadi Bulan...

Gambaran Skuad Timnas untuk Piala AFF Sudah di Tangan Pelatih

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gambaran Skuad Timnas untuk...
Nasional
Pertahanan Laut Indonesia D...
Megapolitan
Perundungan dan Kekerasan A...
Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.