Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ancaman DPR jadi Alasan Presiden Jokowi Batal Keluarkan Perppu KPK

📅 Jumat, 21 Okt 2022, 10:15 WIB | Oleh:
Ancaman DPR jadi Alasan Presiden Jokowi Batal Keluarkan Perppu KPK Doc: Dok. Kemenko Polhukam
Ket. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menerima ancaman dari DPR ketika hendak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019 silam.

Dalam diskusi bersama Rocky Gerung di RGTV Channel ID, Mahfud MD menyebut Jokowi telah berencana menerbitkan Perppu tersebut. Namun upaya itu disebut Mahfud kandas usai mendengar kabar ancaman dari anggota DPR, salah satunya Arsul Sani yang merupakan anggota Komisi III DPR.

"Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani dan kawan-kawan di DPR, 'kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak'. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau," kata Mahfud, pada Rabu (19/10).

Sebagai informasi, pada tahun 2019, revisi UU KPK telah dibahas dan diselesaikan oleh DPR dan pemerintah, hingga akhirnya revisi UU KPK disahkan menjadi Undang-Undang lewat rapat paripurna DPR. Namun, revisi UU KPK itu langsung menuai kritik dan penolakan dari banyak pihak yang menilai UU baru itu bermasalah dan dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut, dan memicu demonstrasi mahasiswa justru dapat melemahkan KPK.

Mahfud menilai apabila Jokowi tetap mengeluarkan perppu sementara KPK secara institusi dan para pegawainya masih seperti yang lama sesuai UU KPK sebelum revisi, maka akan menimbulkan kekacauan.

"Ketika presiden mau membuat Perppu tentang KPK, masih ingat ya presiden udahlah buat kita Perppu batalkan itu undang-undang, tapi anda bayangkan kalau Perppu itu dibuat lalu KPK masih yang lama sesuai Perppu, sementara DPR mengancam kalau Perppu dikeluarkan kami tolak," ujar Mahfud.

Atas ancaman itu, Jokowi pada akhirnya memutuskan untuk tidak mengeluarkan Perppu terkait UU KPK. Walau begitu, Jokowi ingin KPK tetap diperkuat dengan Dewan Pengawas yang baik.

Mahfud sendiri menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.

"Ini kereta sudah berjalan tiba tiba ini batal gak bisa mundur, kacau ini menjadi perkara perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasarkan Perppu itu kan gak punya dasar dasar hukum lagi karena Perppu-nya ditolak," jelas Mahfud.

"Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Luar Negeri
Luksemburg Bersuara: Jangan...
Luar Negeri
Petaka Cabai Jalapeno, Waba...
Luar Negeri
Korea Selatan Jadi Pelopor,...
Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.