Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengejutkan! Kepala Operasi Gaza Dihukum karna Diduga Bergabung ke Organisasi Terlarang

📅 Rabu, 31 Agu 2022, 06:00 WIB | Oleh:
Mengejutkan! Kepala Operasi Gaza Dihukum karna Diduga Bergabung ke Organisasi Terlarang Doc: Istimewa

Seorang pekerja bantuan dari negara Palestina dihukum oleh sebuah pengadilan Israel karena menyalurkan dana ke kelompok militan Gaza Hamas enam tahun penjara di atas enam tahun yang telah dia habiskan dalam tahanan.

Kepala Operasi Gaza Mohammad El Halabi, untuk kelompok bantuan World Vision, dihukum pada bulan Juni karena menjadi anggota organisasi teroris.

Sepanjang penahanan dan persidangannya, Kepala Operasi Gaza Mohammad El Halabi telah membantah semua tuduhan.

World Vision dan kelompok-kelompok hak asasi telah mengecam keyakinan dan persidangannya, yang menurut mereka tidak adil dan transparan.

Dalam keputusan terperinci yang diterbitkan pada hari Selasa, Pengadilan Distrik Beersheba menghukum Kepala Operasi Gaza Mohammad El Halabi 12 tahun penjara, mengurangi enam tahun penahanannya sejauh ini. Pengacara Kepala Operasi Gaza Mohammad Halabi mengatakan dia akan mengajukan banding.

"Saya merasa kecewa dengan dunia yang gagal membebaskan orang yang tidak bersalah," kata ayah Kepala Operasi Gaza Mohammad El Halabi, Khalil.

Pengadilan mengatakan Kepala Operasi Gaza Mohammad Halabi, 44, adalah anggota Hamas, yang oleh Israel dan Barat ditetapkan sebagai organisasi teroris, dan telah menyalahgunakan pekerjaannya di World Vision dengan menggunakan uangnya untuk mendanai kesepakatan senjata Hamas dan mengamankan peralatan untuk militan.

"Dapat dikatakan dengan pasti bahwa kemungkinan kerugian dari tindakan terdakwa cukup besar dengan potensi kerusakan yang menghancurkan dan bahkan fatal bagi keamanan Negara Israel dan penduduknya," kata pengadilan.

World Vision mengatakan audit independen tidak menemukan bukti kesalahan atau dana yang hilang. Pengadilan menyebutkan jumlah hingga $30.000 untuk berbagai kesepakatan, dengan total "jutaan".

"Penangkapan, persidangan enam tahun, vonis yang tidak adil dan hukuman ini adalah simbol dari tindakan yang menghambat pekerjaan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat. Ini menambah dampak mengerikan pada World Vision dan kelompok bantuan atau pembangunan lainnya yang bekerja untuk membantu Palestina," kata juru bicara Sharon Marshall.

Menarik kecaman dari PBB dan beberapa negara Eropa, Israel telah menindak kelompok-kelompok kemanusiaan yang dikatakan menyalurkan dana kepada militan Palestina.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Ngeri! Tekanan Sesar San An...
Luar Negeri
Swiss Tak Lagi Netral dan P...
Megapolitan
Mengolah Sampah Daun Kering...
Luar Negeri
Ekuador Makin Kacau, Status...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.