Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya KPK Tahan Dua Tersangka Suap Pemeriksaan Perpajakan

📅 Jumat, 26 Agu 2022, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya KPK Tahan Dua Tersangka Suap Pemeriksaan Perpajakan Doc: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ket. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.

Dua tersangka merupakan pihak pemberi kasus itu masing-masing kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS). Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Mei 2021.

"Untuk keperluan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," ucapDeputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka di antaranya mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA), mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR),

Berikutnya, mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak (AS) serta dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin Prayitno dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian, Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Alfred Simanjuntak divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Ryan Ahmad Ronas dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Aulia Imran Maghribi selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Kerugian Kebakaran Gudang K...
Megapolitan
Api Lahap Gudang Kayu di Mu...
Daerah
Gunung Semeru Mendadak Erup...
Advertisement
Hasil UEFA Nations League: Michael Olise Pimpin Prancis Hancurkan Belgia 4-1

Hasil UEFA Nations League: Michael Olise Pimpin Prancis Hancurkan Belgia 4-1

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.