Sebanyak 22 Juta UMKM Gunakan QRIS, Gubernur BI Yakin Jumlahnya Bertambah Terus ke Depan
📅 Rabu, 24 Agu 2022, 15:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Nyoman Hendra Wib
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan saat ini lebih dari 22 juta UMKM sudah terdigitalisasi melalui penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan akan terus bertambah dari tahun ke tahun.
"QRIS digunakan di seluruh Tanah Air, termasuk di pondok pesantren dan paling banyak UMKM," tutur Gubernur BI Perry Warjiyo dalam The 6th Annual Islamic Finance Conference yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (24/8).
Maka dari itu QRIS sangat penting bagi UMKM, termasuk pondok pesantren, sehingga perluasannya perlu terus dilakukan khususnya sebagai bagian dari digitalisasi sistem pembayaran yang dilakukan BI.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain QRIS, Perry Warjiyo mengungkapkan pihaknya juga mengembangkan dan menghadirkan BI-FAST yang merupakan sistem pembayaran ritel yang diperlukan bagi para UMKM untuk meningkatkan arus kas melalui pembayaran cepat BI yang real time, 24 jam dalam 7 hari, dan sangat efisien.
"Biaya transaksi BI-FAST kurang dari Rp2.500 dan yang terpenting, melalui pembayaran cepat, arus kas UMKM akan jauh lebih cepat serta waktu tunggu untuk mendapatkan uang dari pembeli jauh lebih sedikit," ucap dia.
Tak hanya itu, Perry Warjiyo menjelaskan BI turut memberikan bentuk digitalisasi lainnya dalam sistem pembayaran melalui perbankan digital, perusahaan teknologi keuangan (fintech), e-commerce, elektronifikasi program sosial, serta bentuk digital lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Digitalisasi akan jauh lebih mudah untuk dapat mengembangkan proyek-proyek kecil bagi UMKM, mengembangkan skema pembiayaan campuran, serta berbagai aspek lainnya yang diperlukan sektor tersebut.
Oleh karenanya, ia mengajak seluruh pihak agar bisa mendorong UMKM melalui proyek digital, keuangan digital, dan sistem pembayaran digital.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!