Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan Apa Saja yang Diamankan Ini, Penyidik KPK Bawa Dua Koper Usai Geledah Fakulas Kedokteran Unila

📅 Rabu, 24 Agu 2022, 05:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan Apa Saja yang Diamankan Ini, Penyidik KPK Bawa Dua Koper Usai Geledah Fakulas Kedokteran Unila Doc: ANTARA/Dian Hadiyatna
Ket. Tim penyidik KPK usai melakukan penggeledehan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).

Bandarlampung - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper yang diduga berisi sejumlah barang bukti usai melakukan penggeledahan di Gedung Dekanat, Fakultas Kedokteran, Universitas Lampung (Unila) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yang menjerat rektor dan sejumlah pejabat kampus itu.

Berdasarkan pantauan di kampusUnila, Selasa, usai melakukan penggeledahan di Gedung A Dekanat Fakultas Kedokteran, delapan orang tim penyidik KPK langsung bergegas menaiki kendaraannya.

Penggeledahan di Fakultas Kedokteran tersebut dilakukan penyidik KPK sejak pukul 09.00 hingga 14.13 WIB. Sebanyak empat mobil berpelat nomor polisi Jakarta (B) telah terparkir di halaman Gedung DekanatFakultas Kedokteran Unilasejak pagi.

"Ya itu, tim KPK tadi pukul 09.00 WIB sudah ada di sini dengan dikawal beberapa anggota kepolisian," kata Faeri, seorang petugas satpam di Fakultas Kedokteran.

Dia pun tidak mengetahui secara pasti apa saja yang dilakukan tim penyidik KPK di dalam Gedung Dekanat tersebut sebab tidak diperbolehkan masuk.

"Kami tidak tahu ngapain saja mereka karena kami tidak boleh naik. Polisi juga tidak boleh naik, hanya berjaga," ujar Faeri.

Usai melakukan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran, tim penyidik KPK pun langsung bergerak melakukan penggeledahan ke Gedung Dekanat Fakultas Hukumyang hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.

Sebelumnya, pada Senin (22/8), tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan selama sekitar 12 jam di Gedung Rektorat Unila. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan penetapan Rektor Unila Prof.Karomanisebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, masing-masing sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo, dan melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026

1.5 jam yang lalu | Rizky

Ekonomi
Berpotensi Melemah, 6 Agust...
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

06 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.