Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan Banyak Sekali, KPK Terima 2.173 Laporan Dugaan Korupsi Selama Semester I 2022

📅 Sabtu, 20 Agu 2022, 07:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan Banyak Sekali, KPK Terima 2.173 Laporan Dugaan Korupsi Selama Semester I 2022 Doc: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ket. Dari kiri: Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022) terkait "Kinerja KPK Bidang Kelembagaan Semester I 2022".

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 2.173 laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi selama semester I 2022.

"Selama semester I 2022, jumlah laporan yang diterima oleh Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) KPK adalah 2.173 laporan," ujar Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Kelembagaan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Angka tersebut Sedikit mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah laporan pada periode yang sama pada tahun 2021 sebanyak 2.045 laporan.

Dari 2.173 laporan tersebut, Hadiyana mengatakan sebanyak 2.069 laporan telah diverifikasi. Sementara itu, 104 laporan langsung diarsip karena substansi laporan tersebut bukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Dari 2.069 laporan yang diverifikasi, terdapat 1.235 rekomendasi hasil verifikasi yang juga diarsip karena data dukung dan uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan belum memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat," ucap Hadiyana.

Sementara terkait pelaporan masyarakat, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proses verifikasi yang dilakukan KPK untuk menguji kebenaran dari informasi yang telah masuk.

"Verifikasi itu harapannya adalah pertama memastikan bahwa laporan itu benar, valid. Verifikasi menguji kebenaran kemudian setelah benar, tidak abal-abal, tidak hoaks, tidak 'fake' maka kemudian kami menentukan apakah ini yang dilaporkan yang benar, laporannya, kejadian, faktanya seperti itu. Apakah masuk dugaan tindak pidana korupsi atau tidak," tutur Ghufron.

"Kalau sudah tindak pidana korupsi maka kami perkaya untuk kemudian siap dilidik, disampaikan ke Direktorat Penyelidikan KPK," ucap dia lagi.

Selain itu, kata Ghufron, KPK juga akan mengklarifikasi kepada pelapor terkait pelaporan-nya tersebut.

"Pasti, jadi pertama pada saat penanganan, verifikasi laporan yang kami hubungi pertama adalah pasti pelapor-nya dan kemudian setelah itu, terlapor itu kami mintai keterangan lebih detil. Kemudian kami kembangkan ke pihak-pihak yang lain. Utamanya, kepada tempat atau lokasi yang dilaporkan," ujar Ghufron.

Selanjutnya, kata dia, setiap perkembangan dari pelaporan tersebut juga akan diinformasikan.

"Bagaimana 'progres'-nya kemudian kami juga pasti laporkan, sampaikan. Termasuk juga, misalnya, kalau ternyata setelah mendekati 'locus'-nya kemudian kalau ada 'miss' ataupun perbedaan informasi atau kemudian butuh tanggapan atau butuh tambahan pasti kami meminta kembali kepada pelapor-nya bahwa yang anda sampaikan begini, tapi ada info yang berbeda kami pasti kemudian diskusikan dengan pelapor," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Tol Desari ke Salabenda Mulai Dirintis untuk Dibangun

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tol Desari ke Salabenda Mul...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp59.150/...
Megapolitan
Bisnis Sudah Waktunya Meman...

Bromo Terbakar, Perlu Hujan Buatan lewat OMC

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Bromo Terbakar, Perlu Hujan...
Nasional
Gerai-gerai Ritel yang Menj...
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.