Masyarakat Jangan Khawatir, Menko PMK Muhadjir Effendy Ungkap Pemerintah Rencanakan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Skemanya
📅 Jumat, 20 Mei 2022, 15:56 WIB | Oleh: Rivaldi Dani Rahmadi
Doc: istimewa
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji skema pembiayaan pasien Covid-19 yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurutnya, skema tersebut tengah disiapkan jika pandemi Covid-19 sudah terkendali.
Muhadjir mengatakan, nantinya Covid-19 akan dikategorikan sebagai penyakit biasa seperti flu. Ia menjelaskan, saat ini biaya Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan akan ditanggung BPJS Kesehatan di masa depan.
"Nanti pengobatan pembiayaannya sama melalui BPJS saja. Kalau sekarang kan masih ditanggung pemerintah. Nanti lewat jalur BPJS, semoga semua lancar," kata Muhadjir, dikutip Jumat (20/5).
Ia juga menuturkan, pemerintah akan melakukan uji coba transisi menuju endemi pada 23 Mei mendatang.
Sebelumnya, Muhadjir juga menyampaikan, pemerintah akan menutup Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran jika pandemi Covid-19 telah berakhir.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ya kalau sudah tidak ada pandemi ditutup," ujarnya.
Muhadjir mengatakan, Indonesia telah memasuki fase transisi menuju endemi Covid-19 seiring kebijakan pelonggaran protokol kesehatan yang memperbolehkan masyarakat melepaskan masker di ruang terbuka. Dengan begitu, Wisma Atlet Kemayoran akan ditutup bila situasi penyebaran Covid-19 telah memasuki fase endemi.
"Ya (otomatis ditutup)," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Ini seiring penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.
"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi disiarkan langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Selasa (17/5).
"Jika masyarakat sedang beraktiviatas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak pada orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," tambahnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!