Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sangat Tegas dan Berpihak Pada Korban, Berikut Beberapa Negara yang Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan, Indonesia Kapan?

📅 Selasa, 10 Mei 2022, 18:55 WIB | Oleh:
Sangat Tegas dan Berpihak Pada Korban, Berikut Beberapa Negara yang Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan, Indonesia Kapan? Doc: pixabay/ninocare

Tindakan pemerkosaan adalah sesuatu hal yang menunjukkan bahwa seseorang itu telah hilang akal sehat serta nurani. Memberikan hukuman berat kepada pelaku pemerkosaan dinilai dapat membantu mengakhiri praktek memalukan ini. Setiap tindakan tanpa persetujuan seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, merupakan salah satu tindak kejahatan yang harus dihukum.

Beberapa negara di dunia memiliki berbagai cara untuk menghukum pelaku pemerkosaan. Tak tanggung-tanggung, di negara ini pelaku pemerkosaan dijatuhi hukuman mati. Negara mana saja itu, berikut rangkumannya

1. Tiongkok

Menurut laporan Federasi Wanita Seluruh Tiongkok, hampir 40 persen wanita disana mengalami kekerasan fisik atau seksual baik dalam tahap belum menikah dan sudah menikah.

Tingginya angka kekerasan seksual pada wanita di Tiongkok, membuat negara tersebut memberikan hukuman berat bagi pelaku. Tiongkok akan menghukum pelaku pemerkosa dengan hukuman mati. Mereka beranggaon bahwa tidak ada hukuman yang lebih pantas dari ini.

2. Iran

Di negara ini pelaku pemerkosaan dijatuhi hukuman gantung atau ditembak mati. Seluruh masyarakat pun menyetujui dengan hukuman mati ini guna membuat efek jera atau meminimalisir angka pemerkosaan yang cukup tinggi di Iran.

3. Afganistan

Berbeda dengan Iran, Afganistan melegalkan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan dengan cara ditembak di kepala atau digantung sampai mati. Jenis hukuman yang diterima pun tergantung putusan dari pengadilan.

4. India

Selama dekade terakhir, India telah bergulat dengan kekerasan seksual dan fisik yang menargetkan wanita serta gadis dibawah umur. Kebanyakan korban pemerkosaan dan pelecehan seksual berasal dari kasta Dalit, kasta terendah di India.

Menurut data World Population Review, Jumlah kasus pemerkosaan di India tahun 2020 mencapai 22.172 kasus. Dengan tingginya kasus pemerkosaan, pemerintah setempat melegalkan hukuman bagi pelaku guna memutus rantai perkosaan yang semakin ngeri di India.

5. Korea Utara

Korea Utara dikenal sangat tegas dalam membuat peraturan hukum. Guna melindungi hak dan keadilan bagi korban pemerkosaan, pelaku pemerkosa di Korea Utara dapat dijatuhi hukuman mati. Jenis hukuman mati pun sangat beragam dan bikin merinding. Pelaku dapat menerima tembakan di kepala atau di organ vital mereka. Cara ini membuat pelaku langsung meninggal.

Di Indonesia, berdasarkan undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku pemerkosaan diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan penambahan maksimum umum pidana penjara adalah 15 tahun dan minimun khusus 3 tahun. Selain itu diancamkan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Penulis Buku Nikmati Keringanan Pajak

36 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Penulis Buku Nikmati Kering...

Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA

36 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Rapat Koordinasi Penguatan ...

Xi Jinping Kunjungi Korut

2 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Xi Jinping Kunjungi Korut
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.