Masuk Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi LNG Pertamina
📅 Jumat, 01 Apr 2022, 00:05 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau LNG PT Pertamina sudah masuk tahap penyidikan. Nama tersangka sudah dikantongi saat ini.
"Ini memang betul (sudah tahap penyidikan, red)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 31 Maret.
Hanya saja, seperti dikutip dari VoA, Karyoto belum mau bicara banyak soal siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Para tersangka nantinya akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
"Kami belum mengumumkan secara detail. Ada banyak faktor yang enggak bisa saya buka," tegasnya.
Masyarakat kini diminta bersabar dan terus memantau perkembangan kasus ini. Karyoto memastikan, penyidiknya kini terus mencari barang bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap para pelaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Nanti pada waktunya kita sampaikan ke publik bagaimana penanganan perkara ini," ujar Karyoto.
Diberitakan sebelumnya, pengusutan dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina ini awalnya memang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Hanya saja, belakangan kasus ini diserahkan ke KPK.
Penyerahan dilakukan karena dari hasil koordinasi, diketahui komisi antirasuah juga tengah menelisik kasus korupsi itu. Adapun pengusutan dugaan korupsi ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2021.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai informasi, pada Februari lalu Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan perseroan mengkaji ulang rencana pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Comapny Pte Ltd sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!