Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rapat Paripurna Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul DPR

📅 Selasa, 06 Okt 2026, 12:53 WIB | Oleh:
Rapat Paripurna Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul DPR Doc: antara foto
Ket. Ketua DPR RI Puan Maharani

JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul DPR.

Persetujuan diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10), setelah perwakilan fraksi-fraksi partai politik menyampaikan pendapat secara tertulis.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Ketua DPR Puan Maharani diiringi ketukan palu persetujuan.

Dengan demikian, rancangan regulasi itu selanjutnya akan dibahas oleh Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum bersama perwakilan pemerintah.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada masa sidang mendatang yang dimulai pada 10 November 2026.

“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.

Komisi III DPR, imbuh dia, setidaknya telah menggelar 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ucapnya.

Habiburokhman menekankan lembaganya akan memaksimalkan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana serta memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi undang-undang nantinya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
Ekonomi
Imbas Harga Kedelai Naik, M...

Setu Babakan Mulai Ditata, Banyak UMKM Harus Dipindahkan

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Setu Babakan Mulai Ditata, ...
Olahraga
Para Pemain Timnas Indonesi...
Advertisement
Kacau, Malaysia dan Vietnam Melontarkan  Rencana Pembunuhan atas Keluarga Justin Hubner

Kacau, Malaysia dan Vietnam Melontarkan  Rencana Pembunuhan atas Keluarga Justin Hubner

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.