Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Korupsi Pengadaan E-KTP, KPK Panggil Empat Saksi

📅 Selasa, 01 Mar 2022, 12:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Korupsi Pengadaan E-KTP, KPK Panggil Empat Saksi Doc: ANTARA/Humas KPK
Ket. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/3), memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-elektronik) atau e-KTP, untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).

"Saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik), tersangka PST," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/3).

Keempat orang saksi yang dipanggil tersebut ialah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Widiyantoserta tiga PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Achmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari.

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Tiga tersangka lainnya itu ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S.Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF).

Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menjelaskan dalam konstruksi perkara proyek e-KTP yang dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, tersangkaHusnibertindak sebagai Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapaoutput,di antaranya adalah standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dimana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemendagri.

Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakatifeesebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian bebanfeeyang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Megapolitan
Buka Workshop PAUD, Pramono...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.