Menyedihkan, KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT di Pengadilan Negeri Surabaya
📅 Kamis, 20 Jan 2022, 11:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).
"KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.
Sampai saat ini, kata Nurul Ghugron, KPK sedang memeriksa para pihak tersebut.
"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujar Nurul Ghufron.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Terkait dengan perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.
"Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!