Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tarif Pajak Karbon Terlalu Murah

📅 Sabtu, 09 Okt 2021, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai pengenaan pajak baru berupa pajak karbon dimaksudkan untuk memulihkan lingkungan sebagai bagian dari komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menambahkan, setelah tahap awal pengembangan mekanisme perdagangan karbon, maka selanjutnya pada 2022-2024 akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara berdasarkan mekanisme pajak batas emisi atau cap and tax.

Untuk 2025 dan seterusnya implementasi perdagangan karbon dilakukan secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan atau skala.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie, mengatakan roadmap pajak karbon berisi strategi penurunan emisi karbon nasional dengan sasaran sektor prioritas serta memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan (EBT) dan keselarasan berbagai kebijakan.

"Roadmap juga harus berisikan transformasi energi nasional berbasis energi bersih," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Madrasah Dalam Pantauan Omb...
Luar Negeri
Xi Jinping Kunjungi Korea U...

Pejabat Nge-gim Saat Jam Kerja Sangat Tidak Pantas

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pejabat Nge-gim Saat Jam Ke...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp73.500/...
Daerah
Perum Bulog: Realisasi Bant...
Megapolitan
Pemkot Jakarta Timur Perbai...
Nasional
PT Pertamina Patra Niaga Do...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG Catat Tsunami Tertinggi Terjadi di Talengan-Sangihe, Sulut

BMKG Catat Tsunami Tertinggi Terjadi di Talengan-Sangihe, Sulut

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.