Tarif Pajak Karbon Terlalu Murah
📅 Sabtu, 09 Okt 2021, 00:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiUndang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai pengenaan pajak baru berupa pajak karbon dimaksudkan untuk memulihkan lingkungan sebagai bagian dari komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menambahkan, setelah tahap awal pengembangan mekanisme perdagangan karbon, maka selanjutnya pada 2022-2024 akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara berdasarkan mekanisme pajak batas emisi atau cap and tax.
Untuk 2025 dan seterusnya implementasi perdagangan karbon dilakukan secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan atau skala.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie, mengatakan roadmap pajak karbon berisi strategi penurunan emisi karbon nasional dengan sasaran sektor prioritas serta memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan (EBT) dan keselarasan berbagai kebijakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Roadmap juga harus berisikan transformasi energi nasional berbasis energi bersih," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!