Dana RDN Nasabah Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakarta Pusat.
📅 Senin, 27 Jul 2026, 19:23 WIB | Oleh: Yebdi TrismarHari ini, PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya, melalui Kuasa Hukum Ismangun & Co., memenuhi panggilan pertama atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi senilai total Rp2,58 miliar pada 21 November 2025. Dalam gugatan yang diajukan, kuasa hukum menyampaikan telah terjadi transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), 2 rekening perusahaan, dan 1 rekening pribadi, yang dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak termasuk dalam nomor rekening yang telah terdaftar (whitelist) serta tanpa perintah instruksi dari nasabah atau pemilik dana.
Kejadian ini justru terjadi hanya dua bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bersama SRO (12 September 2025) oleh tiga lembaga: Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Regulasi tersebut mewajibkan bank administrator RDN memperketat verifikasi whitelist, otentikasi bertingkat, dan Fraud Detection System (FDS). Pengabaian standar keamanan oleh BCA sebagai bank administrator RDN menyebabkan hilangnya dana nasabah, sekaligus berdampak fatal bagi PAS. Anjloknya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) membuat perusahaan di-suspend sehingga untuk sementara tidak dapat bertransaksi.
Suspensi tersebut menimbulkan kerugian besar bagi PAS karena perusahaan kehilangan sumber pendapatan, sementara kewajiban operasional, termasuk pembayaran karyawan, tetap harus berjalan. Kondisi yang berlarut-larut pada akhirnya memaksa perusahaan melakukan efisiensi hingga merumahkan sejumlah karyawan.
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, S.H. dari kantor penasihat hukum Ismangun & Co. menjelaskan bahwa transaksi yang dipersoalkan menunjukkan pola tidak lazim karena terjadi hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker di KlikBCA Bisnis, serta dialihkan ke rekening di luar whitelist.
“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar (fraud detection) sebelum transaksi diproses. Namun, transaksi tetap diproses oleh pihak BCA meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist, serta tanpa dilakukan validasi yang memadai, sehingga hal tersebut menjadi salah satu dasar utama dugaan perbuatan melawan hukum yang dimohonkan untuk diuji di persidangan,” jelas Andre.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui gugatan ini, para penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN, termasuk penerapan validasi transaksi, autentikasi, fraud detection, serta pengawasan terhadap transaksi yang tidak wajar, telah dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Selain kerugian materiil dan immateriil, gugatan ini juga menguji efektivitas sistem perlindungan dana investor. “RDN adalah benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi tidak lazim ke luar whitelist dapat lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan. Kami berharap BCA bertanggung jawab dan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Andre.
Kuasa hukum penggugat menambahkan bahwa proses peradilan ini diharapkan dapat mempertegas akuntabilitas dan standar kehati-hatian yang wajib diterapkan oleh bank mitra RDN dalam menjaga dana nasabah. "Sangat tidak adil ketika kendala sistemik terjadi di RDN, namun dampak operasional dan reputasi justru sepenuhnya ditanggung oleh pihak sekuritas dan nasabah. BCA selaku bank mitra RDN perlu bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, dan menghadirkan solusi konkret. Pada saat yang sama, kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak,” jelas Andre.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui gugatan ini, Penggugat berharap putusan persidangan dapat menjadi rujukan hukum yang memberikan kepastian bagi nasabah, sekaligus memperkuat standar keamanan ekosistem pasar modal secara menyeluruh.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi
Ismangun & Co
Email : [email protected]
Telepon : +62 816-1422-110
Alamat : Jalan Dempo No. 20 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!