Ini Saran Penguatan KPK dari Dosen UPVNJ
📅 Jumat, 11 Jun 2021, 12:22 WIB | Oleh: Agus Supriyatna
Doc: Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikuatkan. Begitu kata Beniharmoni Harefa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPVNJ) dalam sebuah diakusi nasional yang diselenggarakan BEM FH UPNVJ baru-baru ini.
Menurut Harefa, pasca revisi UU KPK, terjadi beberapa hal yang menjadi sorotan penting. Ada beberapa poin penting dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Poin penting itu yakni persoalan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang harus izin dari Dewan Pengawas (Dewas). Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak lagi harus izin Dewas, namun cukup pemberitahuan saja," ujarnya.
Persoalan lainnya, kata dia, adalah soal penghentikan penyidikan dan penghentian penuntutan. Pada UU sebelumnya KPK tidak mengenal penghentian penyidikan dan penuntutan. Namun dalam UU hasil revisi KPK diberi kewenangan melakukan penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
"Persoalan lainnya pasca revisi UU KPK tahun 2019 yang lalu yakni alih status pegawai KPK yang akhir-akhir ini ramai dipersoalkan. Jika merujuk pada putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbanggan Hakim MK menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apapun," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Harefa, seharusnya yang segera direvisi itu UU materil pemberantasan korupsi yakni UU 31/1999 jo UU 20/2001, di antaranya menyesuaikan UU Tipikor dengan Konvensi PBB tentang Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Revisi UU Tipikor serta pengesahan RUU Perampasan Aset jauh lebih urgen dari pada revisi UU KPK itu sendiri.
"Karena itu sebaiknya ke depan penindakan dan pemberantasan korupsi ditangani oleh KPK saja, untuk mencegah mafia peradilan, agar polisi dan jaksa juga fokus, penanganan korupsi diserahkan semuanya ke KPK," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!