Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK Diproses

📅 Selasa, 27 Apr 2021, 18:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK Diproses Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ket. Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/4).

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memproses dugaan pelanggaran etik penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP). KPK saat ini sudah menetapkan SRP sebagai tersangka.

"Dewas akan proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/4).

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai MSyahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Soal adanya informasi dugaan Wali Kota Tanjungbalai mencoba berkomunikasi dengan Pimpinan KPK, Albertina mengaku baru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media massa.

Ia mempersilakan pihak-pihak yang mengetahui informasi itu agar melapor kepada Dewas. "Tahu dari media. Kalau ada bukti silakan sampaikan kepada Dewas," ujar Albertina.

Sementara, anggota Dewas KPK lainnya,Syamsuddin Haris, mengatakan pihaknya akan mencari informasi terkait tersebut terlebih dahulu.

"Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dengan dugaan penyimpangan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan maupun anggota dewas sendiri," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendengar informasi bahwa Syahrial juga berusaha menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Akan tetapi, apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Namun, setidaknya Wali Kota punya nomornya Bu Lili," ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4).

Boyamin menyatakan semestinya Lili dapat bersikap tegas dengan memblokir nomor telepon Syahrial tersebut. "Mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK' dan langsung diblokir mestinya karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," katanya.

Dalam kasus tersebut, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang 1,5 miliar rupiah.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus 1,3 miliar rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Megapolitan
Proyek Turap Kali Cakung La...
Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.