Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira, IPDN Kembali Buka Pendaftaran Calon Praja, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

📅 Sabtu, 10 Apr 2021, 10:20 WIB | Oleh:
Kabar Gembira, IPDN Kembali Buka Pendaftaran Calon Praja, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Doc: Istimewa
Ket. Ilustrasi Praja IPDN.

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memberikankesempatan bagi putra dan putri ndonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2021. Untuk itu, telah dikeluarkan surat pengumuman Nomor 810/1030/IPDN 92.1/2868/SJ tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2021.

Dalam surat pengumuman yang diteken Rektor IPDN, Hadi Prabowo tersebut, dijelaskan dengan rinci persyaratan apa saja yang harus dipenuhi peserta seleksi calon Praja IPDN. Untuk persyaratan umum, peserta adalah Warga Negara Indonesia.

Kemudian, usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2021. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Ada pun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, pertama berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 sampai dengan 2021. Dengan ketentuan, nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah.

Ketentuan lainnya, nilai rata-rata ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00. Persyaratan lainnya, e-KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK)bagi yang belum memiliki e-KTP.

Peserta juga harus berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftarsecara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah bagi yang pindah tempat tinggal serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Apabila terbukti melakukan duplikasi atau pemalsuan atau pun rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Persyaratan berikutnya, surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap atau distempel basah, bagi siswa SMA atau MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021. Kemudian, Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian DaerahKabupaten atau Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/AnggotaMajelis Rakyat Papua (MRP).

Calon peserta juga, harus menyertakan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri atau Badan Narkotika Nasional Provinsi, Kabupaten atau Kota. Selain itu, harus menyertakan Surat Keterangan tidak buta warna yang dikeluarkan oleh rumahsakit pemerintah atau swasta. Punya alamat e-mail yang aktif. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata. Serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Surat pengumuman seleksi juga memuat persyaratan khusus. Persyaratan khusus ini mencakup, pertama tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karenamelakukan kejahatan. Kedua, tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama atau adat. Ketiga, tidak bertato. Keempat, tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.

Kelima, belum pernah menikah atau kawin. Bagi pendaftar wanita belum pernahhamil atau melahirkan. Keenam, belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruantinggi lainnya dengan tidak hormat. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai PrajaIPDN, maka pendaftar harus memenuhi beberapa hal. Pertama, sanggup tidak menikah atau kawin selama mengikuti pendidikan. Kedua, bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Ketiga, bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruhkampus IPDN

Keempat, bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN. Kelima, bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan pelanggaran dsiplin praja sebagaimana diatur dalam pedoman tata kehidupan praja. Keenam apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan gugur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.