Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pimpinan KPK Jelaskan Soal Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi

📅 Jumat, 09 Apr 2021, 22:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pimpinan KPK Jelaskan Soal Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi Doc: Antara/Benardy Ferdiansyah
Ket. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan mengenai pengamanan barang bukti kasus korupsi di lembaganya.

Ghufron merespons soal pencurian barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram oleh seorang pegawai KPK berinisial IGAS. Sebagian emas tersebut sempat digadaikannya untuk keperluan membayar utang.

"Di KPK memang selama ini untuk masuk itu ada tiga lapis," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, IGASmerupakan petugas di lapis pertama karena yang bersangkutan merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Namun untuk lapis selanjutnya, ungkap Ghufron, terdapat kunci yang disimpan oleh pegawai lainnya. Ia mengatakan IGAS diduga mencuri kunci dari tas pegawai tersebut untuk dapat mengaksesnya.

"Tetapi untuk tahap berikutnya pakai kunci dan kuncinya itu ada di tangan orang lain tetapi di tasnya, diambil di tasnya itu karena pemegang kunci itu karena sudah merasa akrab sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (IGAS) tahu," kata dia.

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, KPK akan memperbaiki sistem pengamanan terhadap barang bukti.

"Oleh karena itu, kami akan melakukan perbaikan akan merotasi, maksudnya rotasi apa? rotasi baik personal maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," tuturnya.

"Itu yang akan kami lakukan perbaikan untuk mengakses kepada barang bukti ke brankas kami. Kami akan melakukan pemutaran, artinya supaya 'password'-nya itu tidak tetap selama satu tahun," kata dia menambahkan.

Dewas KPK pada Kamis (8/4) telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS tersebut dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.

Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi, walaupun kami kecolongan tetapi kemudian kami juga secara prosedural langsung kami lakukan penyelamatan kepada barangnya baru kemudian orangnya. Kami serahkan kepada penegak hukum yang berlaku, yaitu kami laporkan kepada Polres Jakarta Selatan, termasuk kami melakukan proses internal termasuk juga melaporkan ke dewas," ucap Ghufron.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...

Pertandingan Sepak Bola Piala Asia AFC 2027

32 menit yang lalu | Winoto Wahyu

Olahraga
Pertandingan Sepak Bola Pia...
Olahraga
Jannik Sinner Akhiri Musim ...
Nasional
Pustakawan Wajib Adaptif di...

UMKM Bogor Terus Dibangun dan Diperkuat

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
UMKM Bogor Terus Dibangun d...
Nasional
Kapal Virgo Bakal Diangkat!...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.