Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pimpinan KPK Jelaskan Soal Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi

📅 Jumat, 09 Apr 2021, 22:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pimpinan KPK Jelaskan Soal Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi Doc: Antara/Benardy Ferdiansyah
Ket. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan mengenai pengamanan barang bukti kasus korupsi di lembaganya.

Ghufron merespons soal pencurian barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram oleh seorang pegawai KPK berinisial IGAS. Sebagian emas tersebut sempat digadaikannya untuk keperluan membayar utang.

"Di KPK memang selama ini untuk masuk itu ada tiga lapis," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, IGASmerupakan petugas di lapis pertama karena yang bersangkutan merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Namun untuk lapis selanjutnya, ungkap Ghufron, terdapat kunci yang disimpan oleh pegawai lainnya. Ia mengatakan IGAS diduga mencuri kunci dari tas pegawai tersebut untuk dapat mengaksesnya.

"Tetapi untuk tahap berikutnya pakai kunci dan kuncinya itu ada di tangan orang lain tetapi di tasnya, diambil di tasnya itu karena pemegang kunci itu karena sudah merasa akrab sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (IGAS) tahu," kata dia.

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, KPK akan memperbaiki sistem pengamanan terhadap barang bukti.

"Oleh karena itu, kami akan melakukan perbaikan akan merotasi, maksudnya rotasi apa? rotasi baik personal maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," tuturnya.

"Itu yang akan kami lakukan perbaikan untuk mengakses kepada barang bukti ke brankas kami. Kami akan melakukan pemutaran, artinya supaya 'password'-nya itu tidak tetap selama satu tahun," kata dia menambahkan.

Dewas KPK pada Kamis (8/4) telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS tersebut dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.

Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi, walaupun kami kecolongan tetapi kemudian kami juga secara prosedural langsung kami lakukan penyelamatan kepada barangnya baru kemudian orangnya. Kami serahkan kepada penegak hukum yang berlaku, yaitu kami laporkan kepada Polres Jakarta Selatan, termasuk kami melakukan proses internal termasuk juga melaporkan ke dewas," ucap Ghufron.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Daerah
Ornamen Bendera Merah Putih...
Nasional
Warga Hadapi Paparan Debu A...
Ekonomi
BTN dan BRIN Bangun Kolabor...
Megapolitan
 Heboh, Gedung Bapenda DKI ...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.