Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cita Citata Dicecar KPK Soal Bayaran Acara Kemensos di Labuan Bajo

📅 Sabtu, 27 Mar 2021, 06:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cita Citata Dicecar KPK Soal Bayaran Acara  Kemensos di Labuan Bajo Doc: istimewa
Ket. Cita Citata di KPK

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pedangdut Cita Rahayu atau dikenal sebagai Cita Citata soal bayaran yang diterimanya saat mengisi acara yang diadakan Kementerian Sosial (Kemensos) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

KPK, Jumat memeriksa Cita sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Cita Rahayu (seniman) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh saksi pada saat menjadi salah satu pengisi acara yang diadakan oleh Kemensos di Labuan Bajo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK menyebut sumber uang tersebut juga masih diduga dari para vendor yang menjadi pelaksana pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2021 di Kemensos.

Usai diperiksa, Cita mengaku diundang oleh pihak "event organizer" (EO) untuk mengisi acara di Labuan Bajo.

Ia juga menyatakan tidak mengenal dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB). Namun, ia mengaku sempat bertemu dengan PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang juga salah satu tersangka kasus suap bansos.

"Yang mengundang adalah pihak EO. Jadi, saya tidak mengetahui siapapun, apa Bapak Juliari Batubara ini, saya juga tidak kenal sama sekali. Jadi, saya sempat bertemu dengan satu orang, namanya Pak Adi. Betul (Adi Wahyono) yang mengundang saya di EO," ucap Cita.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan lembaganya mendalami soal bayaran Cita saat mengisi acara tersebut

"Kalau terkait dengan honor, ini Cita Citata penyanyi ya? Tentu yang pertama, apakah dia tahu uang yang dipakai membayar yang bersangkutan dari uang korupsi, itu harus di dalami. Kalau dia tidak tahu dan kalau mungkin biayanya standar sebagaimana dia sering terima, misalnya nyanyi 3 jam Rp100 juta. Kalau dia dibayar standar dia, saya pikir memang hak dia menerima pembayaran sesuai tarif," ucap Alex.

Namun, kata dia, lain halnya jika yang bersangkutan dibayar tidak sesuai dengan standar sebagaimana yang diterimanya.

"Kecuali kalau dia dibayar Rp100 juta kemudian dibayar Rp3 miliar, tentu itu patut diduga sebagai cuci uang. Kami akan minta kelebihan dari tarif sebagaimana yang dia terima. harus dilihat dulu. Saya kira penyidik akan mendalami sampai di sana," kata Alex.

Dalam sidang 8 Maret 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Matheus mengatakan "fee" sebesar Rp14,7 miliar yang didapat dari berbagai perusahaan vendor bansos COVID-19 digunakan untuk operasional bansos termasuk untuk kebutuhan Juliari.

Uang tersebut antara lain diberikan kepada para pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pembayaran pengacara, pembayaran hotel, tes swab seragam baju tenaga pelopor, pembayaran penyewaan pesawat, pembayaran artis Cita Citata, dan sebagainya.

Matheus saat itu bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Megapolitan
Proyek Turap Kali Cakung La...
Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.