Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
📅 Selasa, 16 Mar 2021, 13:28 WIB | Oleh: Aris NPetugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek dalam mencairkan JHT. Saat suhu tubuh pasien di atas 37.5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim.
Sedangkan bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37.5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.
Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya lampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), salinan paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan. Kemudian, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
4. Cara Pencairan Klaim JKK, JKm dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sementara untuk jaminan lainnya, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kantor cabang BP Jamsostek yang melayani dengan berkas yang dibutuhkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada program Jaminan Kematian (JKm), ahli waris datang ke kantor BP Jamsostek. Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakkan ke dalam kotak berkas (drop box) yang sudah disediakan.
Sedangkan untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) maka peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BP Jamsostek. Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletakkan ke dalam drop box yang tersedia. Sementera bagi penerima manfaat JP, petugas akan melakukan panggilan video secara berkala dengan penerima manfaat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!