Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
📅 Selasa, 16 Mar 2021, 13:28 WIB | Oleh: Aris N
Doc: Istimewa
Masa pandemi yang sampai saat ini masih terjadi menyebabkan banyaknya pekerja yang mengalami pengurangan karyawan dari perusahaan tempat ia bekerja. Akibatnya permintaan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi jaminan hari tua bagi para pekerja di Indonesia. Asuransi ini bisa dicairkan apabila pekerja memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya ataupun terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
Berdasarkan informasi dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut informasi lengkap bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Mengurus Nomor Antrian Secara Online
Untuk mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara online. Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.
Sebaiknya Anda baca juga:
Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat di unduh dari playstore.
Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Selanjutnya, akan ditentukan dalam dua cara apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya lampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), salinan paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Sebaiknya Anda baca juga:
2. Pencairan Secara Online
Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maka terlebih dahulu peserta melakukan pendaftaran antrian melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.
Dalam badan email dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya lampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK) juga salinan paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
3. Pencairan Klaim JHT Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek. Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!