Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Pengacara Kondang Hotma Sitompul

📅 Jumat, 19 Feb 2021, 12:47 WIB | Oleh:
Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Pengacara Kondang Hotma Sitompul Doc: Istimewa
Ket. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil Pengacara Kondang Hotma Sitompul.

"Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (19/2).

Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut keterlibatan ayah tiri Bams mantan vokalis Samsons itu. Kemudian, penyidik KPK turut memanggil Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti untuk tersangka Matheus.

Tidak hanya kedua saksi, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri tersangka Matheus yakni Elfrida Gusti Gultom. Berbeda dari kedua saksi, Elfrida akan diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial.

Dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Di mana, diduga sebagai penerima, yaitu Menteri Juliari; Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS). Serta diduga sebagai pemberi ialah, dua pihak swasta, Ardian I M (AIM); dan Harry Sidabuke (HS).

Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan, kasus ini diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar 5,9 triliun rupiah dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dengan 2 periode. Mensos Juliari menunjuk tersangka Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui tersangka Matheus. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh tersangka Matheus dan Adi sebesar 10 ribu rupiah per paket sembako dari nilai 300 ribu rupiah per paket Bansos.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Nasional
Warga Hadapi Paparan Debu A...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.