Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Pengacara Kondang Hotma Sitompul

📅 Jumat, 19 Feb 2021, 12:47 WIB | Oleh:
Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Pengacara Kondang Hotma Sitompul Doc: Istimewa
Ket. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil Pengacara Kondang Hotma Sitompul.

"Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (19/2).

Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut keterlibatan ayah tiri Bams mantan vokalis Samsons itu. Kemudian, penyidik KPK turut memanggil Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti untuk tersangka Matheus.

Tidak hanya kedua saksi, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri tersangka Matheus yakni Elfrida Gusti Gultom. Berbeda dari kedua saksi, Elfrida akan diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial.

Dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Di mana, diduga sebagai penerima, yaitu Menteri Juliari; Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS). Serta diduga sebagai pemberi ialah, dua pihak swasta, Ardian I M (AIM); dan Harry Sidabuke (HS).

Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan, kasus ini diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar 5,9 triliun rupiah dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dengan 2 periode. Mensos Juliari menunjuk tersangka Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui tersangka Matheus. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh tersangka Matheus dan Adi sebesar 10 ribu rupiah per paket sembako dari nilai 300 ribu rupiah per paket Bansos.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Megapolitan
Kualitas Hidup Warga Jadi C...
Megapolitan
Optimalisasi Digitalisasi T...
Nasional
Krisis Air Mengancam Ketaha...
Nasional
DPR sahkan UU Pelindungan K...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.