Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wapres

📅 Rabu, 07 Okt 2026, 01:18 WIB | Oleh:
MK Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wapres Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sengketa keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Namun, Adies mengatakan persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa Pilpres karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut MK, pelantikan pasangan calon terpilih sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Karena itu, permohonan yang diajukan para pemohon tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.

MK kemudian dalam amar putusannya mengabulkan sebagian eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB. Perkara itu berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan, menyatakan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum, serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tersebut.

Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Para pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Megapolitan
Blok M Terus Dibenahi Terut...
Megapolitan
Kualitas Hidup Warga Jadi C...
Megapolitan
Optimalisasi Digitalisasi T...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.