Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenpan RB dan KPK Kembangkan Program Pengendalian Gratifikasi

📅 Kamis, 18 Feb 2021, 11:50 WIB | Oleh:
Kemenpan RB dan KPK Kembangkan Program Pengendalian Gratifikasi Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi gratifikasi .

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan program pengendalian gratifikasi. Bentuk Konkritnya dari program tersebut adalah dalam bentuk Gratifikasi Online atau GOL KPK.

Menurut Staf Khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bidang Penanganan Anti Korupsi, Rakhmad Setyadi, GOL KPK adalah aplikasi pelaporan gratifikasi. Pengembangan program pengendalian gratifikasi secara online diperlukan, karena salah satu akar masalah dari masih buruknya layanan publik adalah hubungan transaksional yang tidak sah antara pemohon izin dengan oknum petugas pelayanan.

"Jadi masyarakat yang ingin melaporkan gratifikasi terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi GOL. Selanjutnya, pelapor memasukkan data laporan dan dokumen pendukung, kemudian mengirimkannya kepada KPK melalui aplikasi ini," ujar Rakhmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Kamis (18/2).

Rakhmad melanjutkan, laporan gratifikasi yang disampaikan melalui aplikasi GOL nantinya akan diproses KPK. Lamanya proses selama waktu 30 hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh komisi anti rasuah.

"Selain itu, Kemenpan RB juga memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), yang diketuai oleh Inspektur Kemenpan RB," ungkapnya.

Dalam unit ini, lanjut Rakhmad, Menpan RB duduk sebagai pengarah. Dan yang jadi pembina adalah Sekretaris Kemenpan RB serta seluruh deputi. Ada pun total anggota unit sebanyak 17 orang yang tersebar di seluruh unit kerja.

"Tugas anggota UPG salah satunya adalah menerima laporan gratifikasi, pemilihan kategori gratifikasi, serta memfasilitasi penerusan laporan ke KPK," katanya.

Selain itu juga, kata dia, UPG bertugas menyampaikan SK Pimpinan KPK tentang penetapan status gratifikasi. Dan menyimpan bukti penyetoran uang dan penyerahan barang gratifikasi ke KPK, apabila diputuskan menjadi milik negara.

"Anggota UPG juga melaksanakan sosialisasi kebijakan terkait pengendalian gratifikasi," ujar Rakhmad.

Tugas lainnya dari UPG ini, menurut Rakhmad aadalah menyampaikan laporan pengendalian gratifikasi. UPG juga bertugas melakukan evaluasi atas efektivitas kebijakan dan selalu koordinasi dengan KPK.

"Keberadaan UPG didasarkan pada Peraturan Menpan RB Nomor 4/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian PANRB," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Megapolitan
Kualitas Hidup Warga Jadi C...
Megapolitan
Optimalisasi Digitalisasi T...
Nasional
Krisis Air Mengancam Ketaha...
Nasional
DPR sahkan UU Pelindungan K...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.