Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Aceh Barat Larang Penjualan Petasan Jelang Tahun Baru 2021

📅 Rabu, 30 Des 2020, 09:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Aceh Barat Larang Penjualan Petasan Jelang Tahun Baru 2021 Doc: Antara

Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang adanya aktivitas penjualan petasan (mercon) dan terompet menjelang pergantian tahun dari 2020 ke Tahun 2021.

"Tidak boleh ada pedagang yang menjual petasan, mercon atau kembang api sejenisnya, termasuk terompet. Jika ditemukan, maka akan dilakukan penindakan," kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, Selasa.

Menurutnya, larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya kerumunan di tengah-tengah masyarakat guna mencegah terjadinya infeksi COVID-19 yang dikenal sangat mematikan.

Selain itu, katanya, aktivitas perayaan tahun baru masehi juga melanggar ketentuan penerapan Syariat Islam, adat istiadat serta kearifan lokal yang sudah berlaku sejak lama di Aceh.

Ia juga menegaskan larangan perayaan tahun baru juga sudah disepakati oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh Barat, yang terdiri dari TNI, Polri, kejaksaan, kehakiman, ulama, legislatif, serta tokoh adat setempat yang dituangkan dalam imbauan bersama.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memastikan akan menjaga setiap lokasi wisata pantai di daerah itu pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah warga memadati lokasi wisata, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan di tengah-tengah masyarakat setempat.

"Kepada masyarakat yang desanya terdapat lokasi wisata, Pemkab Aceh Barat juga mengimbau agar warga ikut membantu pemerintah, sehingga perayaan tahun baru masehi dalam bentuk apa pun tidak dilakukan," kata Ramli MS, menegaskan. Ant/P-4

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Ekonomi
Lebih dari 150 Perusahaan M...
Luar Negeri
Slovakia Minta Uni Eropa Fo...
Daerah
BNPB Umumkan Banjir di Kota...

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.